PSU PEKANBARU YANG DIUNDUR ENTAH SAMPAI KAPAN


Keputusan KPU Kota Pekanbaru yang mengundurkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru sampai tahun depan adalah suatu kekonyolan, karena alasan yang dikemukakan oleh Ketua KPU karena ketiadaan dana. Alasan ini sengaja dicari-cari karena dalam APBD 2011 bukankah telah disiapkan dana untuk 2 putaran. Keberanian KPU Pekanbaru untuk membandel dari keputusan MK adalah satu sikap yang tak elok bahkan KPU lebih berani dari Presiden  SBY.
Disinilah letak kelemahan UU tentang MK, keputusan MK bisa dikangkangi oleh KPU karena tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. MK begitu garangnya memutuskan sengketa Pemilukada dan bisa membatalkan hasil Pemilukada tetapi tidak punya kekuatan untuk memberi sanksi apabila keputusan tersebut tidak ditaati.
Sudah saatnya UU tentang MK perlu dilakukan revisi kembali oleh DPR RI untuk penguatan atas keputusan setiap sengketa Pemilukada dimasa yang akan datang. Pekanbaru coret, 27 Ramadhan 1432 H.

Posting Komentar

0 Komentar