Keputusan KPU Kota Pekanbaru yang
mengundurkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru
sampai tahun depan adalah suatu kekonyolan, karena alasan yang dikemukakan oleh
Ketua KPU karena ketiadaan dana. Alasan ini sengaja dicari-cari karena dalam
APBD 2011 bukankah telah disiapkan dana untuk 2 putaran. Keberanian KPU
Pekanbaru untuk membandel dari keputusan MK adalah satu sikap yang tak elok
bahkan KPU lebih berani dari Presiden
SBY.
Disinilah letak kelemahan UU
tentang MK, keputusan MK bisa dikangkangi oleh KPU karena tidak ada sanksi yang
dapat diberikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. MK begitu garangnya
memutuskan sengketa Pemilukada dan bisa membatalkan hasil Pemilukada tetapi
tidak punya kekuatan untuk memberi sanksi apabila keputusan tersebut tidak
ditaati.
Sudah saatnya UU tentang MK perlu
dilakukan revisi kembali oleh DPR RI untuk penguatan atas keputusan setiap
sengketa Pemilukada dimasa yang akan datang. Pekanbaru coret, 27 Ramadhan 1432 H.
0 Komentar