Setelah bersidang akhirnya MK memutuskan KPU Pekanbaru
diberi perpanjangan waktu 90 hari untuk menggelar PSU ulang. Keputusan ini
diambil MK setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tetapi yang ganjil dalam
amar putusan disebutkan telah terjadi konspirasi secara terstruktur dan masif
untuk menggagalkan PSU ulang pada 14 September 2011 oleh KPU Pekanbaru dan
Pejabat Walikota. Keputusan MK yang menyatakan konspirasi tidak bisa dijadikan sangsi
terhadap pihak-pihak yang melakukannya karena keputusan MK hanyalah bersifat
administrasi semata dan mereka bisa kembali mengangkangi keputusan MK seperti
kejadian sebelumnya.
Tapi kita berharap dalam rentang perpanjangan waktu ini
KPU Pekanbaru dan Pejabat Walikota mau dan mampu melaksanakan PSU ulang secara
jujur, amanah dan adil. Semoga. Pekanbaru
coret, 10 Oktober 2011
0 Komentar