PSU PEKANBARU SIARAN TUNDA YANG KEDUA


Setelah bersidang akhirnya MK memutuskan KPU Pekanbaru diberi perpanjangan waktu 90 hari untuk menggelar PSU ulang. Keputusan ini diambil MK setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tetapi yang ganjil dalam amar putusan disebutkan telah terjadi konspirasi secara terstruktur dan masif untuk menggagalkan PSU ulang pada 14 September 2011 oleh KPU Pekanbaru dan Pejabat Walikota. Keputusan MK yang menyatakan konspirasi tidak bisa dijadikan sangsi terhadap pihak-pihak yang melakukannya karena keputusan MK hanyalah bersifat administrasi semata dan mereka bisa kembali mengangkangi keputusan MK seperti kejadian sebelumnya.
Tapi kita berharap dalam rentang perpanjangan waktu ini KPU Pekanbaru dan Pejabat Walikota mau dan mampu melaksanakan PSU ulang secara jujur, amanah dan adil. Semoga. Pekanbaru coret, 10 Oktober 2011

Posting Komentar

0 Komentar