Indonesia Globe Online, Jakarta – Gubernur Riau Rusli Zainal, Selasa (1/5) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap PON XVIII Riau.
Terkait dengan kasus ini Gubri sudah dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jendaral Imigrasi Departemen Hukum dan Ham. Pencegahan tersebut atas dasar permintaan KPK, bersama Rusli Zainal juga turut dicekal mantan Kadispora yang sekarang menjabat sebagai staf ahli gubernur Lukman Abbas.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya dua orang anggota DPRD Riau (3 April),
Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan
Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dalam hal revisi Perda Perda Nomor: 6/2010 tentang penambahan nilai proyek pembangunan venue menambah sekitar Rp. 19 milyar.[Sumber www.indonesia-globe.com]

0 Komentar