Ahmad Basarah Anggota
Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, pemberian grasi kepada Corby oleh
Presiden SBY harus disertai dengan argumentasi dan alasan yang jelas.
Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest
yang jelas maka, pemberian grasi tidak ada gunanya. "Presiden harus menjelaskan kepada publik nilai dan kepentingannya. Apa yang bangsa Indonesia dapatkan dari keputusan tersebut".
Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004, pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Agar tidak
menimbulkan polemik dikalangan masyarakat sudah saatnya Presiden
menjelaskan dasar pemberian grasi tersebut demikian ungkap seorang
pengacara yang tidak mau bersedia namanya disebutkan di Pekanbaru, Rabu
sore (23/5).[IGM/ir](Sumber indonesia-globe.com)
0 Komentar