Presiden Beri Grasi Ratu Ganja dari Australia

Indonesia Globe, Pekanbaru - Grasi untuk Schapelle Leigh Corby warga negara Australia dinilai oleh banyak kalangan pengamat dan anggota dewan bentuk kelemahan Indonesia menghadapi Australia. Corby ditangkap 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali karena terbukti membawa 4,2 Kg ganja.
Ahmad Basarah Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, pemberian grasi kepada Corby oleh Presiden SBY harus disertai dengan argumentasi dan alasan yang jelas. Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas maka, pemberian grasi tidak ada gunanya. "Presiden harus menjelaskan kepada publik nilai dan kepentingannya.  Apa yang bangsa Indonesia dapatkan dari keputusan tersebut".
Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004, pengadilan negeri  Denpasar  menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Agar  tidak menimbulkan polemik dikalangan masyarakat sudah saatnya Presiden menjelaskan dasar pemberian grasi tersebut demikian ungkap seorang pengacara yang tidak mau bersedia namanya disebutkan di Pekanbaru, Rabu sore (23/5).[IGM/ir](Sumber indonesia-globe.com)

Posting Komentar

0 Komentar