Indonesia Globe Online – Jakarta. Tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia dikenal sebutan MAYDAY, tahun ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengajukan Tritura dalam unjuk rasanya demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) SPSI Akhmad Safrudin di Jakarta, Senin [30/40]. Tritura tersebut berisikan hapuskan `outsourcing`, turunkan harga sembilan bahan pokok dan segera memberlakukan UU BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial] No 24 Tahun 2011.
Penerapan Sistem kerja kontrak atau "outsourcing` sangat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh dan kelak saat berhenti bekerja atau kontraknya selesai maka mereka tidak berhak atas dana pensiun maupun pesangon dari perusahaan.
Sistem
kontrak yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah untuk pekerjaan sementara dalam jangka waktu yang pendek
tetapi perusahaan memberlakukan aturan itu untuk semua pekerja dengan
disertai fasilitas minim dan ini melanggar Hak-hak Pekerja sebagai
manusia.( Sumber : www,indonesia-globe.com )
0 Komentar