Indonesia
Globe Online - Banyak pejabat publik di Indonesia menjadi pesakitan
setelah usai menjabat, fenomena ini seperti jatah diakhir masa jabatan.
Umumnya mereka terkait kasus korupsi dimasa menjalankan jabatan berupa
kebijakan yang dibuat, seperti sekarang dialami oleh mantan Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan sangkaan korupsi pengadaan alat
kesehatan departemen kesehatan tahun 2005. Jauh sebelumnya banyak mantan
menteri, gubernur, bupati dan walikota serta anggota dewan yang
terjerat kasus hukum.
Mantan menteri yang terjerat kasus hukum dan merasakan dinginnya tembok penjara :
1. Ahmad Sujudi
Pada
23 April 2010, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3
bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Terlibat pidana korupsi dalam
pengadaan alat kesehatan tahun 2003 berperan dalam penunjukan langsung
PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek pengadaan
alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di
Indonesia bagian timur.
2. Bachtiar Chamsyah
Bachtiar
terlibat kasus pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi tahun 2004-2009 di
Departemen Sosial diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp. 50 juta.
Bachtiar menjabat menteri periode 2001 – 2009.
3. Hari Sabarno
5
Januari 2012, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno
divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari Sabarno
terbukti bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi
mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan
mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22
provinsi yang menyeret banyak gubernur.
Hari
Sabarno pernah menjadi Ketua Fraksi ABRI di DPR RI periode 1994-2004
dan terakhir menjabat Menkopolkam mengganti Susilo Bambang Yudhoyono
yang mengundurkan diri masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri.
4. Rokhmin Dahuri
Rokhmin
Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan masa Megawati, divonis 7
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri TIPIKOR 23 Juli 2007. Majelis hakim
banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta kasasi yang diajukan
ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin. Rokhmin
lalu mengajukan Peninjauan Kembali dan divonis 4 tahun penjara.
Rokhmin
tersangkut kasus pengumpulan dana di dua rekening Departemen hingga
mencapai jumlah Rp 31 miliar pada masa periode kepemimpinannya pada
2002-2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 15 miliar.
5.Paskah Suzetta
Paskah
Suzetta Mantan Menteri Bappenas di vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp.
50 juta. Namun dirinya dimasukan pejara bukan karena tindakan yang
dilakukan saat menjadi menteri pada era kepemimpinan Presiden SBY jilid
I. Tetapi saat menjadi anggota DPR pada 1999-2004 terkait kasus suap
pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
Goeltom.
6. Said Agil Husin Al-Munawar
7
Februari 2006 mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar dengan
hukuman pidana tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, membayar denda
200 juta rupiah serta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang
pengganti sebesar 200 juta rupiah, karena terbukti melakukan tindak
pidana korupsi Dana Abadi Umat secara bersama-sama dan
berkelanjutan.(Sumber : www.indonesia-globe.com )
0 Komentar