Usai Menjabat Penjara Menanti

Indonesia Globe Online - Banyak pejabat publik di Indonesia menjadi pesakitan setelah usai menjabat, fenomena ini seperti jatah diakhir masa jabatan. Umumnya mereka terkait kasus korupsi dimasa menjalankan jabatan berupa kebijakan yang dibuat, seperti sekarang dialami oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan sangkaan korupsi pengadaan alat kesehatan departemen kesehatan tahun 2005. Jauh sebelumnya banyak mantan menteri, gubernur, bupati dan walikota serta anggota dewan yang terjerat kasus hukum.

Mantan menteri yang terjerat kasus hukum dan merasakan dinginnya tembok penjara :

1. Ahmad Sujudi

Pada 23 April 2010, mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Terlibat pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2003 berperan dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek pengadaan alat kesehatan yang rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di Indonesia bagian timur.

2. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar terlibat kasus pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi tahun 2004-2009 di Departemen Sosial diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp. 50 juta. Bachtiar menjabat menteri periode 2001 – 2009.

3. Hari Sabarno

5 Januari 2012, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari Sabarno terbukti bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mewujudkan keinginan pemilik PT Sarana Istana Raya terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerk Morita dengan type V 80 ASM di 22 provinsi yang menyeret banyak gubernur.

Hari Sabarno pernah menjadi Ketua Fraksi ABRI di DPR RI periode 1994-2004 dan terakhir menjabat Menkopolkam mengganti Susilo Bambang Yudhoyono yang mengundurkan diri masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri.

4. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan masa Megawati, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri TIPIKOR 23 Juli 2007. Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat serta kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung tetap memberikan vonis yang sama bagi Rokhmin. Rokhmin lalu mengajukan Peninjauan Kembali dan divonis 4 tahun penjara.

Rokhmin tersangkut kasus pengumpulan dana di dua rekening Departemen hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar pada masa periode kepemimpinannya pada 2002-2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 15 miliar.

5.Paskah Suzetta

Paskah Suzetta Mantan Menteri Bappenas di vonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta. Namun dirinya dimasukan pejara bukan karena tindakan yang dilakukan saat menjadi menteri pada era kepemimpinan Presiden SBY jilid I. Tetapi saat menjadi anggota DPR pada 1999-2004 terkait kasus suap pemilihan Deputi Gebernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom.

6. Said Agil Husin Al-Munawar 

7 Februari 2006 mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar dengan hukuman pidana tahun penjara subsider 3 bulan kurungan, membayar denda 200 juta rupiah serta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 200 juta rupiah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Abadi Umat secara bersama-sama dan berkelanjutan.(Sumber : www.indonesia-globe.com )


Posting Komentar

0 Komentar