Waspada Kelas Jarak Jauh

Indonesia Globe - Setiap memasuki tahun ajaran baru masyarakat/calon mahasiswa selalu dibuat bingung karena begitu banyaknya perguruan tinggi yang menawarkan berbagai program pendidikan dengan bermacam kemudahan termasuk perguruan tinggi yang membuka kelas jauh juga dilirik.

Keberadaan kelas jauh selalu jadi perdebatan seperti yang dikatakan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie. Larangan kampus menjalankan kelas jauh ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti nomor 2630/D/T/2000 tertanggal 22 September 2000.
Masyarakat harus selektif saat memilih kampus, kelas jauh ini banyak dilakukan oleh kampus-kampus swasta di Jakarta dan membuka kelas jauh hingga ke luar pulau, di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Masyarakat harus waspada dengan keberadaan kampus-kampus yang masih bandel menyelenggarakan kelas jauh. “Ini sudah penipuan. Sudah tahu dilarang, tetapi tetap saja dilakukan,”.  Masyarakat yang tidak mengerti, terus kuliah di kelas jauh ini, tentu sangat dirugikan. Pasalnya ijazah mereka ilegal atau bodong karena tidak diakui atau terdaftar di Kemendikbud.(Sumber : indonesia-globe.com)

Posting Komentar

0 Komentar