Indonesia Globe -
Setiap memasuki tahun ajaran baru masyarakat/calon mahasiswa selalu
dibuat bingung karena begitu banyaknya perguruan tinggi yang menawarkan
berbagai program pendidikan dengan bermacam kemudahan termasuk perguruan
tinggi yang membuka kelas jauh juga dilirik.
Keberadaan kelas jauh selalu jadi perdebatan seperti yang dikatakan oleh Direktur
Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud
Achmad Jazidie. Larangan kampus menjalankan kelas jauh ini tertuang
dalam surat edaran Dirjen Dikti nomor 2630/D/T/2000 tertanggal 22
September 2000.
Masyarakat harus selektif saat memilih kampus, kelas jauh ini banyak dilakukan oleh kampus-kampus swasta di Jakarta dan membuka kelas jauh hingga ke luar pulau, di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Masyarakat
harus waspada dengan keberadaan kampus-kampus yang masih bandel
menyelenggarakan kelas jauh. “Ini sudah penipuan. Sudah tahu dilarang,
tetapi tetap saja dilakukan,”. Masyarakat
yang tidak mengerti, terus kuliah di kelas jauh ini, tentu sangat
dirugikan. Pasalnya ijazah mereka ilegal atau bodong karena tidak diakui
atau terdaftar di Kemendikbud.(Sumber : indonesia-globe.com)

0 Komentar