Pemko Pekanbaru Semakin Tak Bernyali !

Indonesia Globe, Pekanbaru - Pembangunan Grand Central Hotel terus digesa kontraktor meskipun telah banyak suara miring dari masyarakat Pekanbaru perihal izin pembangunannya. Pantauan Indonesia Globe Media dilapangan menunjukkan para pekerja tetap melakukan aktifitasnya. 
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, pembangunan Grand Central Hotel melanggar aturan dijelaskan pada pasal 9 huruf b, dimana bangunan yang terdapat dipinggir aliran sungai, harus berjarak minimal 15 meter dari tepi kiri dan kanan sungai sepanjang alur sungai yang memiliki kedalaman 3-20 meter.
Tampaknya Pemerintah Kota Pekanbaru tidak punya nyali sama sekali untuk menegakkan aturan terhadap pengusaha/investor meskipun jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Sama halnya dengan Riau Town Square (RITOS) dikawasan Purna MTQ yang belum mengantungi izin dari pihak terkait tetap melanjutkan pembangunan, Walikota Pekanbaru tidak sanggup untuk menindaknya dengan alasan demi kepentingan pembangunan venue bowling.
Salah seorang warga Pekanbaru yang ditemui Indonesia Globe Media dikawasan purna MTQ Minggu(17/6) mengatakan "kalaulah untuk menegakan aturan saja pemko selalu berkilah demi kepentingan pembangunan apalah gunanya aturan itu dibuat, baiknya kita pakai hukum rimba siapa yang kuat itu yang berkuasa".(Sumber:indonesia-globe.com)

Posting Komentar

0 Komentar