Indonesia Globe,
Pekanbaru - Pembangunan Grand Central Hotel terus digesa kontraktor
meskipun telah banyak suara miring dari masyarakat Pekanbaru perihal
izin pembangunannya. Pantauan Indonesia Globe Media dilapangan menunjukkan para pekerja tetap melakukan aktifitasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, pembangunan Grand Central Hotel melanggar
aturan dijelaskan pada pasal 9 huruf b, dimana bangunan yang terdapat
dipinggir aliran sungai, harus berjarak minimal 15 meter dari tepi kiri
dan kanan sungai sepanjang alur sungai yang memiliki kedalaman 3-20 meter.
Tampaknya
Pemerintah Kota Pekanbaru tidak punya nyali sama sekali untuk
menegakkan aturan terhadap pengusaha/investor meskipun jelas-jelas
melanggar aturan yang ada. Sama halnya dengan Riau
Town Square (RITOS) dikawasan Purna MTQ yang belum mengantungi izin
dari pihak terkait tetap melanjutkan pembangunan, Walikota Pekanbaru
tidak sanggup untuk menindaknya dengan alasan demi kepentingan
pembangunan venue bowling.
Salah seorang warga Pekanbaru yang ditemui Indonesia Globe Media dikawasan
purna MTQ Minggu(17/6) mengatakan "kalaulah untuk menegakan aturan saja
pemko selalu berkilah demi kepentingan pembangunan apalah gunanya
aturan itu dibuat, baiknya kita pakai hukum rimba siapa yang kuat itu
yang berkuasa".(Sumber:indonesia-globe.com)

0 Komentar