Sidang Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
INDONESIA
GLOBE-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900
juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa
mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu
(27/6).
Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian
membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari
SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni
Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.
Dalam dakwaan itu jaksa
menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal
melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD
Riau terkait "uang lelah" agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan
menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.
Selanjutnya
Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada
terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera
berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang
sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui
Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di
ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat
Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan
sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian
terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan
Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor
6/2010.
Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir
DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat
kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang
Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik
Muhammad Dunir menyampaikan ia siap "pasang badan" untuk menerima
penyerahan "uang lelah" itu dan meminta bertemu untuk membicarakan
kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.
Setelah
pembicaraan telelpon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan
Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya
menerima "uang lelah" itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal
agar penyerahan "uang lelah" dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning
Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.
karena uang belum
terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi
menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang
telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang
Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan
penyerahan uang dari PT Adhi karya dan dijawab Satria Hendri uang telah
tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan
Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.
Terdakwa Eka
setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing
perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900
juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan
Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square
Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah
terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal
menyruh Sandy wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte
Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis penyerahan tersebut.
Eka
bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril
menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24
untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima
oleh Faisal uang itu dipecah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke
gedung DPRD Riau dan disrahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau
lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK
menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.
Perbuatan
terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana
dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa
juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan
pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala
Biro Hukum Pemprov riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan
Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang pimpinan dan Ketua
Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, abu
Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal
meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan
perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau
sehingga 6 maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan
rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan
pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(ari)(sumber:www.indonesia-globe.com)

0 Komentar