![]() |
Sertifikasi Kompetensi Kerja
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian
sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui
uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional
Indonesia/dan atau internasional.
Sertifikasi Profesi
Sertifikasi
terhadap kompetensi profesi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi
Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi untuk mendapat status profesi dilakukan
organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi.
Profesi Apa Saja yang Harus di
Sertifikasi ?
Ratusan bidang pekerjaan haruslah disertifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sejenis yang telah diakreditasi oleh Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketika seseorang yang bekerja terus
menerus dibidangnya dan pekerja tersebut mahir maka seharusnya mengikuti uji
sertifikasi profesi.
Perlukah
Ustadz/Ulama di Sertifikasi ?
Ustadz/Ustadzah, Mubalig atau Ulama bukanlah profesi
tetapi satu panggilan hati untuk hamba Allah yang terus menerus menyampaikan
firman Allah dan mengajarkan Sunnah Rasulullah kepada kaum Muslimin/Muslimat
menegakan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, jadi sertifikasi Ustadz/Ulama yang pernah
dilontarkan oleh pejabat kepolisian tidak diperlukan karena ini bukanlah
profesi tetapi kewajiban setiap orang menyampaikan kebaikan kepada orang lain. Panggilan
Ustadz, Kiai, Ulama diberikan oleh Kaum Muslimin dan Muslimat bukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi karena pengakuan keahlian terhadap orang-orang terpilih ini karena kedalaman ilmu dan ketawadu’an
pewaris para Nabi tersebut. Sampaikanlah
walaupun satu ayat ! [ir-212]

0 Komentar