Dasar-Dasar Hukum Program
Pendidikan Vokasi
Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010:
1.
PP No. 17 Tahun 2010 Bab VI Pasal 118 sampai dengan
Pasal 126 mengenai Pendidikan Jarak Jauh.
2.
PP No. 17 Tahun 2010 Bab I Pasal I, Politeknik sebagai
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
3.
PP No. 17 Tahun 2010 Bab I Pasal I, SMK Sebagai
Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah atas.
Pengertian
Pendidikan Vokasi (Kejuruan) ?
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan
yang menekankan pada keahlian praktikal yang dibutuhkan untuk langsung terjun
ke dunia kerja. Biasanya satu program membahas topik yang spesifik. Misalnya: Pariwisata
& Perhotelan, Multimedia, Otomotif, Grafis, Las, Mesin Produksi, Tata
Busana, Tata Boga, Tata Kecantikan Rambut dan Kulit dan lain sebagainya yang
benar-benar membutuhkan keahlian praktikal.
Pendidikan kejuruan biasanya
mengharuskan siswa/mahasiswa/warga belajar untuk magang, sebelum menamatkan
program pilihan mereka. Durasi pendidikan vokasi sangat bervariasi, mulai
dari satu semester, hingga beberapa tahun, tergantung program yang Anda pilih.
Apa yang spesial dengan Pendidikan
Vokasi ?
Lebih Praktikal
Buat anda yang merasa bosan menghadiri
kelas kuliah, tidak suka mengerjakan tugas dan dinilai dengan cara ujian,
pendidikan vokasi perlu jadi pertimbangan untuk pilihan utama. Pendidikan vokasi
benar-benar melatih keahlian praktikal, sehingga tentu saja lebih banyak
praktek daripada teori.
Pilihan Institusi Beragam
Beda dengan pendidikan gelar sarjana dan
sebagainya, pendidikan vokasi diadakan oleh banyak institusi baik universitas, akademi,
politeknik, lembaga kursus dan pelatihan, balai latihan kerja industri, Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Pilihan Program yang Beragam
Pilihan Program Vokasi beragam sehingga
cocok bagi mereka yang memilih berkarier sebagai tenaga teknis. Pendidikan
vokasi menekankan keahlian praktikal yang dibutuhkan untuk terjun langsung ke dunia
industri serta membahas topik yang lebih spesifik, jika dibandingkan dengan
perkuliahan di universitas yang membahas topik yang lebih luas.
Sertifikat
Kompetensi
Peserta program vokasi harus mengikuti
ujian Sertifikasi Kompetensi sesuai bidang kompetensinya yang diselenggarakan
oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) sejenis yang telah diakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
[sekedar berbagi] [ir/100317]
0 Komentar