Rp162 Miliar Melayang, Dua Tahun Tanpa Tersangka: Ketika Audit dan Penegakan Hukum Tertidur


Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau telah mencuat sejak 2023, namun hingga pertengahan 2025, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menjadi dasar untuk penindakan hukum baru rampung pada awal Juni 2025, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp162 miliar.

Selama proses penyelidikan, ditemukan ribuan faktur hotel dan tiket pesawat fiktif, serta aliran dana ke berbagai pihak, termasuk selebritas . Namun, lambannya proses audit dan penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.

Lebih dari 400 saksi telah diperiksa, dan sejumlah aset serta uang tunai telah disita . Namun, tanpa adanya penetapan tersangka, upaya pemberantasan korupsi terkesan stagnan. Keterlambatan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara lembaga audit dan penegak hukum, serta kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan. Jika tidak segera ditangani dengan serius, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Sudah saatnya BPKP dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus yang telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. [ir/662025]

 

Posting Komentar

0 Komentar