Data terbaru dari BNPB yang menunjukkan korban meninggal akibat bencana di Sumatera telah mencapai 753 orang, dan masih banyak lagi yang belum ditemukan, secara dramatis memicu pertanyaan: apakah situasi ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional ?
Menurut berita yang dirujuk, penetapan status dan tingkatan bencana diatur oleh Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008. Indikator utama yang menentukan kapan suatu bencana diubah statusnya, dari Bencana Daerah menjadi Bencana Nasional, adalah sejauh mana kemampuan dan sumber daya pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk menanggulangi dampak bencana tersebut.
Tiga Indikator Kunci Penetapan Status Bencana Nasional:
- Cakupan Wilayah Bencana : Bencana terjadi di lebih dari satu provinsi. Jika korban jiwa 753 orang ini tersebar di beberapa provinsi di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat), maka kriteria cakupan wilayah ini sudah terpenuhi.
- Dampak Korban dan Kerugian : Bencana mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda dalam jumlah besar yang membutuhkan bantuan nasional. Dengan 753 korban jiwa dan ratusan yang hilang, angka ini sudah bisa dikategorikan sebagai "jumlah besar" yang melampaui kemampuan penanganan biasa.
- Ketidakmampuan Sumber Daya Lokal : Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tidak mampu lagi menangani bencana dalam aspek pengerahan sumber daya, dana, dan logistik.
Implikasi Angka 753 Korban Jiwa
Angka 753 korban meninggal dan ratusan yang belum ditemukan adalah tragedi kemanusiaan yang sangat besar. Dalam konteks analisa status bencana, jumlah ini menjadi indikator yang paling kuat untuk menyimpulkan bahwa:
- Pemerintah Daerah Pasti Kewalahan : Skala penanganan jenazah, pencarian korban hilang, evakuasi, hingga pelayanan kesehatan bagi korban luka, dengan jumlah ini, hampir pasti sudah melampaui kapasitas rumah sakit dan tim SAR/BPBD tingkat provinsi/kabupaten.
- Dibutuhkan Mobilisasi Sumber Daya Total : Jumlah korban sebesar ini memerlukan mobilisasi sumber daya nasional, termasuk peralatan berat, bantuan logistik skala besar (makanan, tenda, obat-obatan), pengerahan personel TNI/Polri, hingga bantuan dana dari APBN.
Dengan data korban jiwa yang masif dan kemungkinan besar cakupan wilayah yang luas, situasi bencana di Sumatera ini sangat kuat mengarah pada pemenuhan syarat untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Siapa yang Berwenang Menetapkan?
Penetapan status Bencana Nasional merupakan kewenangan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan rekomendasi dari BNPB.
Meskipun aturan formal berfokus pada kemampuan daerah, dalam praktiknya, jumlah korban jiwa sebesar 753 orang adalah faktor penentu psikologis dan politis yang hampir selalu mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih komando penanganan. Status Bencana Nasional akan membuka keran bantuan, koordinasi, dan mobilisasi kekuatan negara secara menyeluruh. [ir/031225]

0 Komentar