Ada ironi besar dalam praktik ketatanegaraan Indonesia hari ini. Di satu sisi, negara mengajarkan supremasi konstitusi dan kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun di sisi lain, lembaga tinggi negara justru terlihat tidak sepenuhnya tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu contoh paling nyata adalah terus dipakainya istilah “4 Pilar Kebangsaan” oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia meskipun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membatalkan frasa tersebut sejak 3 April 2014.
Persoalannya bukan sekadar istilah. Ini soal cara negara memahami dasar filosofisnya sendiri.
MK secara tegas menyatakan bahwa menyamakan Pancasila dengan “pilar” merupakan kekeliruan konseptual. Pilar adalah tiang penyangga. Sedangkan Pancasila bukan penyangga negara, Pancasila adalah fondasi, sumber nilai, sumber hukum, dan dasar berdirinya seluruh bangunan konstitusi Indonesia. Menempatkan Pancasila sejajar dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai “empat pilar” justru menurunkan derajat filosofis Pancasila.
Secara akademik, ini kekacauan hierarki berpikir bernegara.
Pancasila adalah norma fundamental negara (staatfundamentalnorm). UUD 1945 lahir dari Pancasila, bukan sebaliknya. NKRI merupakan bentuk negara yang dibangun berdasarkan nilai Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika adalah semangat persatuan yang hidup dalam nilai Pancasila. Maka ketika semuanya disusun sejajar sebagai “empat pilar”, terjadi penyederhanaan yang berbahaya, dasar negara diposisikan setingkat slogan kebangsaan.
Yang lebih problematik adalah sikap MPR pasca putusan MK. Secara formal mungkin ada penyesuaian istilah dan argumentasi, tetapi secara praktik publik, frasa “4 Pilar Kebangsaan” tetap dipakai secara massif dalam sosialisasi, baliho, seminar, bahkan program kelembagaan. Ini menunjukkan budaya ketatanegaraan kita masih sering memandang putusan MK sebagai formalitas administratif, bukan perintah konstitusional yang wajib ditaati sepenuhnya.
Padahal dalam negara hukum, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir politis untuk “setengah patuh”. Ketika lembaga negara memilih mempertahankan substansi yang telah dibatalkan hanya dengan mengganti kemasan narasi, maka yang terjadi adalah pembangkangan konstitusi secara halus.
Ini berbahaya karena memberi contoh buruk kepada publik. Jika lembaga negara saja bisa mengakali putusan MK melalui permainan istilah dan propaganda birokratis, maka pesan apa yang sebenarnya sedang diajarkan kepada masyarakat? Bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan?
Lebih jauh lagi, penggunaan istilah “4 Pilar” selama bertahun-tahun telah membentuk kekeliruan berpikir generasi muda. Banyak pelajar dan mahasiswa akhirnya memahami Pancasila bukan lagi sebagai dasar negara, melainkan sekadar salah satu unsur kebangsaan yang setara dengan elemen lain. Ini bukan sekadar kesalahan terminologi ini kesalahan ideologis.
Negara seharusnya jujur mengakui bahwa konsep “4 Pilar Kebangsaan” adalah produk politik komunikasi, bukan konsep ilmiah ketatanegaraan yang kokoh. Ketika MK sudah mengoreksi kekeliruan itu, seharusnya semua lembaga negara tunduk total, bukan malah mencari jalan memelihara istilah tersebut demi kepentingan program dan pencitraan politik.
Bangsa ini tidak kekurangan slogan kebangsaan. Yang kurang adalah keteladanan konstitusional. Dan konstitusi akan kehilangan wibawanya ketika putusan pengadilan tertinggi pun dapat diabaikan secara perlahan oleh lembaga negara sendiri. [ir/140526]
%20menjadi%20pilar%20kecil,%20sementara%20ada%20dokumen%20putusan%20MK%20yang%20diabaikan%20tergeleta.png)
0 Komentar