![]() |
| Gambar hanya ilustrasi sahaja |
Pelantikan Gubernur Universitas Republik Indonesia oleh Presiden memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Sebab, publik melihat sebuah ironi: gubernurnya sudah dilantik, tetapi fakultas belum ada, program studi belum ada, mahasiswa belum ada, bahkan kampusnya pun belum ada. Anehnya, semua itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
Jika kondisi tersebut benar adanya, maka persoalannya bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dibuat oleh pemerintah bersama DPR sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Regulasi tersebut mengatur syarat pendirian perguruan tinggi, pembukaan program studi, tata kelola, hingga penyelenggaraan akademik. Logikanya, sebuah jabatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perguruan tinggi semestinya hadir setelah institusinya memenuhi ketentuan hukum, bukan sebaliknya.
Persoalan ini menjadi sensitif karena pemerintah adalah pihak yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri. Ketika negara terlihat memberikan pengecualian kepada dirinya sendiri, maka pesan yang sampai kepada masyarakat adalah bahwa hukum bisa lentur tergantung siapa pelakunya. Padahal, salah satu prinsip negara hukum adalah tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum.
Publik tentu tidak mempermasalahkan gagasan mendirikan universitas baru. Justru semakin banyak perguruan tinggi yang berkualitas akan semakin baik bagi kemajuan bangsa. Namun, prosesnya harus tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah penghambat pembangunan, melainkan fondasi agar pembangunan memiliki legitimasi dan kepercayaan publik.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah preseden yang dapat ditimbulkan. Bagaimana pemerintah akan menindak perguruan tinggi swasta yang melanggar aturan administrasi apabila pemerintah sendiri dianggap mengabaikan tahapan yang diwajibkan undang-undang? Bagaimana aparat akan menegakkan regulasi jika masyarakat melihat adanya standar yang berbeda?
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membuat banyak aturan, melainkan negara yang terlebih dahulu memberi contoh dalam menjalankan aturan tersebut. Sebab, kewibawaan hukum lahir dari keteladanan, bukan semata-mata dari kewenangan.
Pada akhirnya, polemik ini bukan soal siapa yang dilantik atau siapa yang mengkritik. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi penegakan hukum. Sebab ketika hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain memperoleh perlakuan istimewa, maka yang sedang dipertanyakan bukan lagi legalitas sebuah universitas, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri. [ir/310826]]

0 Komentar