![]() |
| Gambar hasil ilustrasi AI |
Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan penegasan penting terhadap konstitusi. Persoalannya bukan apakah MBG itu program yang baik atau tidak, melainkan dari pos anggaran mana program tersebut dibiayai.
Konstitusi telah mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Dana tersebut bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, kesejahteraan pendidik, sarana-prasarana, penelitian, serta akses masyarakat terhadap pendidikan yang layak. Jika anggaran itu dialihkan untuk program di luar fungsi pendidikan, meskipun memiliki tujuan sosial yang baik, maka esensi amanat konstitusi dapat bergeser.
Di sisi lain, MBG tetap merupakan program yang memiliki manfaat strategis bagi kesehatan dan kualitas generasi muda. Anak yang sehat tentu akan lebih siap belajar. Namun, hubungan tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh pembiayaan MBG dapat dibebankan kepada anggaran pendidikan.
Putusan MK justru memberikan kepastian tata kelola keuangan negara. Pemerintah tetap dapat menjalankan MBG, tetapi harus menggunakan sumber pendanaan yang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Dengan demikian, dua tujuan besar negara dapat berjalan bersamaan, pendidikan tetap memperoleh alokasi yang utuh, sementara program gizi masyarakat juga tetap terlaksana melalui mekanisme anggaran yang tepat. [ir/310726]

0 Komentar